Mata Ujian: Fiqh Muamalah
Dosen:Drs. H. Dahwan, M. Si.
Jurusan/Tahun Ajaran: Ekonomi dan Perbankan Islam 2009-2010
Sifat: Tertutup
Waktu:60 menit
1. Jelaskan tentang ketentuan-ketentuan hukum Syirkah al amwal dan impleentasinya dalam Lembaga Keuangan Syariah
2. Jelaskan tentang beban resiko dalam akad mudlarabah dan bagaimana pelaksanaannya dalam perbankan syariah?
3. Terangkan perbedaan antara akad al kafalah dengan akad al wakalah, serta jelaskan pula pelaksanaannya dalam Lembaga Keuangan Syari’ah?
4. Sebutkan dan uraikan macam-macam akad dalam asuransi Syariah?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar