Kamis, 12 Januari 2012

Soal UAS Fiqh Muamalah I Tahun 2010-2011

Mata Ujian: Fiqh Muamalah

Dosen:

Jurusan/Tahun Ajaran: Ekonomi dan Perbankan Islam 2010-2011

Sifat: Tertutup

Waktu:75 menit

1.       Bandingkan Pandangan Ulama Hanafiyah dan Ulama Syafi’iyah tentang pemanfaatan barang gadai disertai dengan dalil/ alasan-alasannya?

2.       Jelaskan perbedaan antara Syirkah Mufawadhah dengan Syirkah ‘inan, dan Beri Contoh Konkritnya?

3.       Bagaimana Pendapat saudara bila dalam akad Mudlarabah, Shahibul Mal mengharuskan adanya agunan dari Mudlarib. Jelaskan pula perbedaannya dengan akad Gadai?

4.       Dalam Akad Sewa menyewa Tenaga/jasa, dibedakan menjadi dua macam yaitu al ajir al khas dan al ajir al musytarak. Buat uraian tentang pengertian, ketentuan tentang upah (gaji), tanggung jawab terhadap kerusakan dan pemberhentian/pemutusan hubungan kerja terhada dua macam ajir tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar